JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan alasan mengabulkan penangguhan penahanan Direktur RS Ummi Andi Tatat yang kini telah berstatus terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan Rizieq Shihab, terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan hasil swab test.
Sidang tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Awalnya, jaksa mengutip eksepsi yang sudah disampaikan Rizieq pada sidang sebelumnya.
Dalam eksepsinya, Rizieq mempertanyakan alasan Andi Tatat tak ditahan.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19
Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, harus mendekam di tahanan.
Rizieq merasa penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.
Jaksa pun menjelaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan
Jaksa pun mengabulkan permintaan tersebut atas alasan kemanusiaan.
Sebab, dr Andi Tatat masih bekerja sebagai dokter sekaligus Dirut RS UMMI, yang merupakan RS rujukan bagi pasien Covid-19.
Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.
Jaksa juga dalam kesempatan itu menjelaskan alasan bagaimana tersangka bisa ditahan meski belum ada putusan pengadilan.
Baca juga: Sering Merendahkan Orang Lain, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Tak Contohkan Revolusi Akhlak
Pertama, seorang bisa ditahan karena alasan subjektif penyidik yang mengkhawatirkan orang tersebut berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Lalu, ada juga sejumlah alasan objektif yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Adapun dalam perkara ini, Rizieq, menantunya, dan Dirut RS Ummi didakwa telah menyiarkan berita bohong.
Sebab, dalam sebuah video yang diunggah di YouTube RS Ummi, Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq, menantunya dan Andi Yayat juga diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.