Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa

Kompas.com - 31/03/2021, 13:02 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan alasan mengabulkan penangguhan penahanan Direktur RS Ummi Andi Tatat yang kini telah berstatus terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan Rizieq Shihab, terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan hasil swab test.

Sidang tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Awalnya, jaksa mengutip eksepsi yang sudah disampaikan Rizieq pada sidang sebelumnya.

Dalam eksepsinya, Rizieq mempertanyakan alasan Andi Tatat tak ditahan.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19

Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, harus mendekam di tahanan.

Rizieq merasa penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.

Jaksa pun menjelaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar Jaksa.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan

Jaksa pun mengabulkan permintaan tersebut atas alasan kemanusiaan.

Sebab, dr Andi Tatat masih bekerja sebagai dokter sekaligus Dirut RS UMMI, yang merupakan RS rujukan bagi pasien Covid-19.

Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.

Jaksa juga dalam kesempatan itu menjelaskan alasan bagaimana tersangka bisa ditahan meski belum ada putusan pengadilan.

Baca juga: Sering Merendahkan Orang Lain, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Tak Contohkan Revolusi Akhlak

Pertama, seorang bisa ditahan karena alasan subjektif penyidik yang mengkhawatirkan orang tersebut berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Lalu, ada juga sejumlah alasan objektif yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Adapun dalam perkara ini, Rizieq, menantunya, dan Dirut RS Ummi didakwa telah menyiarkan berita bohong.

Sebab, dalam sebuah video yang diunggah di YouTube RS Ummi, Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq, menantunya dan Andi Yayat juga diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com