TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan wartawan di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas menyikapi kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui, kekerasan yang dialami Nurhadi diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) di Surabaya pada Sabtu, (27/3/2021).
Pantauan Kompas.com, aksi yang dilakukan oleh jurnalis tersebut berlokasi di Perempatan Tugu Adipura, Koya Tangerang, pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.20 WIB.
Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas, Jurnalis Surabaya Desak Penganiaya Wartawan Tempo Ditangkap
Sejumlah jurnalis tampak membentangkan poster yang berisikan ungkapan kekecewaan atas kekerasan itu, di antaranya bertuliskan "Stop kekerasan terhadap jurnalis", dan "Tindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis".
Koordinator aksi, Muhammad Iqbal, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mampu mengungkap serta menangkap pelaku kekerasan.
"Kapolri, tolong tangkap pelaku dan adili, agar tidak terulang lagi," ungkap Iqbal ketika ditemui di tempat aksi, Rabu siang.
"Agar menjadi efek jera juga," imbuh dia.
Baca juga: Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penganiayaan Wartawan Tempo
Iqbal menuturkan, andai kejadian tersebut dibiarkan dan tidak diperiksa, maka dimungkinkan akan terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Menurut Iqbal, seorang jurnalis saat melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi (oleh) undang-undang. Apa lagi waktu kejadian, korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya," papar dia.
Iqbal menyebut APH seharusnya membaca kembali UU yang mengatur tugas jurnalis.
"Ini perlu dievaluasi, semua aparat harus membaca lagi UU," sebutnya.
Iqbal turut mendesak Kapolri agar mengusut seluruh tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap semua jurnalis yang pernah terjadi di Indonesia.
"Kan banyak tuh kekerasan saat aksi mahasiswa tahun 2019 dan 2020 lalu di Jakarta. Doxing dan sebagainya, adili dong jangan loyo," urai Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang berada di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Dia mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.
Namun, dia mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh APH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.