BEKASI, KOMPAS.com - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyatakan, kasus pemerkosaan terhadap perempuan tunarungu di Kota Bekasi, Jawa Barat, harus berujung vonis maksimum dari hakim di pengadilan.
"Harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," kata Ketua PPDI, Sakaril Gufron, kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
"Kami prihatin dan mengutuk keras atas perbuatan pemerkosaan terhadap tunarungu," ujar dia.
Baca juga: DPPPA Kota Bekasi Beri Trauma Healing Tunarungu Korban Pemerkosaan Oknum Linmas
Gufron menyebutkan, seharusnya perempuan tunarungu memperoleh perlindungan dari aparat. Ia juga berharap agar proses hukum berjalan dengan memperhatikan keadaan korban.
"Korban harus mendapatkan pendampingan dalam proses pengadilan agar dapat memberikan keterangan yang lebih jelas," ujar Gufron.
"Dibutuhkan intrepreter bahasa isyarat untuk memastikan proses pengadilan berjalan dengan baik," tambahnya.
Gufron berujar bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD PPDI Jawa Barat dan DPC Bekasi untuk mengawal kasus itu.
"Termasuk berkoordinasi dengan polisi setempat," kata dia.
Korban mulanya hendak diperkosa oleh seorang pria tak dikenal yang membawanya dari sekitar Terminal Induk Bekasi ke rumah kontrakan pada larut malam. Usai memberontak, korban dilecehkan dan menerima kekerasan lain, sebelum akhirnya kabur dan bertemu seorang petugas linmas.
Baca juga: Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kutuk Pemerkosaan Wanita Tunarungu oleh Oknum Linmas
Linmas itu mengusir pria tadi. Petugas linmas itu kemudian memberinya minuman bercampur obat lalu memperkosa dan mengancam korban di kuburan Jati Duren Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.