TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang sebesar 50 persen di Bandara Soekarno-Hatta saat mudik Lebaran 2021.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi tetap memprediksi terjadinya lonjakan itu, walau ada peraturan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021.
Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.
Baca juga: PT KAI Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021
Sebelum diumumkannya peraturan tersebut, pihak Angkasa Pura II memprediksi akan terjadi lonjakan hingga 70 persen pada mudik Lebaran 2021 bila dibandingkan dengan hari normal pasca-merebaknya pandemi Covid-19.
"Tapi sekarang setelah ada peraturan tidak diizinkan mudik, estimasi kami meningkat hanya 50 persen saja dari angka normal," papar Agus kepada awak media, Rabu (31/3/2021).
Agus menyebut, prediksi lonjakan sebesar 50 persen saat mudik Lebaran 2021 itu meningkat sebanyak 25 persen dari hari normal saat pandemi Covid-19.
Pasca-merebaknya Covid-19, total pergerakan penumpang dan pesawat rata-rata hanya 25 persen setiap harinya.
"Pergerakan penumpang atau pesawat hanya mencapai 25 persen dari angka normal setiap harinya selama pandemi Covid-19," tutur Agus.
Meski adanya larangan mudik Lebaran 2021, kata Agus, pihaknya tetap siaga untuk menjaga kondusivitas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tapi ini tidak diizinkan (mudik Lebaran 2021), kami pun tidak boleh lengah, tetap harus bersiap," tutur dia.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Sopir Bus: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?
Berkaca dari tahun lalu, lonjakan penumpang dan pesawat sempat terjadi beberapa hari menjelang Lebaran 2020.
Oleh karena itu, Agus berharap hal tersebut mampu dikendalikan pada tahun ini.
Dia berujar, pihaknya akan mengikuti dan mematuhi segala aturan dari pemerintah pusat.
"Ya bagaimanapun, kami juga harus ikut membantu menekan penyebaran Covid-19," paparnya.
Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa walau pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, operasional bandara terbesar se-Indonesia itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada.
Yado menuturkan, pihaknya hendak mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.
Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021.
"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia.
Baca juga: Garuda Indonesia Dukung Larangan Mudik Lebaran
Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya.
Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan
- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.