Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Angkasa Pura II Prediksi Ada Lonjakan Penumpang Sampai 50 Persen meski Mudik Lebaran Dilarang

Kompas.com - 31/03/2021, 15:46 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang sebesar 50 persen di Bandara Soekarno-Hatta saat mudik Lebaran 2021.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi tetap memprediksi terjadinya lonjakan itu, walau ada peraturan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021.

Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.

Baca juga: PT KAI Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021

Sebelum diumumkannya peraturan tersebut, pihak Angkasa Pura II memprediksi akan terjadi lonjakan hingga 70 persen pada mudik Lebaran 2021 bila dibandingkan dengan hari normal pasca-merebaknya pandemi Covid-19.

"Tapi sekarang setelah ada peraturan tidak diizinkan mudik, estimasi kami meningkat hanya 50 persen saja dari angka normal," papar Agus kepada awak media, Rabu (31/3/2021).

Agus menyebut, prediksi lonjakan sebesar 50 persen saat mudik Lebaran 2021 itu meningkat sebanyak 25 persen dari hari normal saat pandemi Covid-19.

Pasca-merebaknya Covid-19, total pergerakan penumpang dan pesawat rata-rata hanya 25 persen setiap harinya.

"Pergerakan penumpang atau pesawat hanya mencapai 25 persen dari angka normal setiap harinya selama pandemi Covid-19," tutur Agus.

Meski adanya larangan mudik Lebaran 2021, kata Agus, pihaknya tetap siaga untuk menjaga kondusivitas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Tapi ini tidak diizinkan (mudik Lebaran 2021), kami pun tidak boleh lengah, tetap harus bersiap," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Sopir Bus: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?

Berkaca dari tahun lalu, lonjakan penumpang dan pesawat sempat terjadi beberapa hari menjelang Lebaran 2020.

Oleh karena itu, Agus berharap hal tersebut mampu dikendalikan pada tahun ini.

Dia berujar, pihaknya akan mengikuti dan mematuhi segala aturan dari pemerintah pusat.

"Ya bagaimanapun, kami juga harus ikut membantu menekan penyebaran Covid-19," paparnya.

Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa walau pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, operasional bandara terbesar se-Indonesia itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada.

Yado menuturkan, pihaknya hendak mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.

Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021.

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia.

Baca juga: Garuda Indonesia Dukung Larangan Mudik Lebaran

Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya.

Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni:

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan

- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)

- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com