Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasrah Putusan Sela, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sudah Siapkan Saksi di Persidangan Selanjutnya

Kompas.com - 31/03/2021, 16:10 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor telah menuntaskan tahap pembacaan bantahan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa membantah nota keberatan pihak Rizieq untuk kasus Petamburan dan Megamendung pada Selasa (30/3/2021), sementara untuk kasus RS Ummi telah dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).

Selanjutnya, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (6/4/2021) dengan agenda keputusan hasil eksepsi atau pembacaan sela.

Baca juga: Bantah Jaksa soal Eksepsinya Disiarkan Streaming, Rizieq Shihab: Ini Kebohongan!

Terkait hal ini, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyerahkan sepenuhnya putusan sela kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz menyatakan pihaknya tidak mau ambil pusing soal putusan sela karena merasa telah berusaha semaksimal mungkin.

"InsyaAllah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami, hasilnya bukan urusan kami. Kami hanya usaha semaksimal mungkin," ujar Aziz, dilansir dari Antara, Rabu.

Aziz menjelaskan, tim kuasa hukum Rizieq telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait persidangan kliennya.

Salah satu yang mereka telah siapkan adalah saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan nantinya.

"InsyaAllah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan," ujar Aziz.

"Sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, putusan sela yang akan dibacakan pada Selasa mendatang adalah untuk perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara nomor 221 adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Kemudian, perkara nomor 226 adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.

Dalam tanggapan eksepsi di persidangan kemarin, pihak jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi pada dua perkara tersebut.

Jaksa juga meminta hal yang sama ke majelis hakim dalam persidangan tanggapan eksepsi kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) yang berlangsung Rabu pagi tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com