JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono mengaku masih berusaha mengembalikan uang down payment (DP) pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi juga kami jelaskan bahwa kami masih berusaha mengoptimalkan seoptimal mungkin untuk pengembalian itu," kata Indra saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Uang senilai Rp 217 miliar untuk DP pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Utara diketahui sudah disetor ke makelar tanah PT Andonara.
Namun, PT Andonara dengan pemilik Anja Runtuwene, ternyata hanya makelar tanah dan membayar tanah kepada pemilik tanah Kongregasi Suster Carolus Borromeus sebesar Rp 10 miliar, sehingga pembelian tanah dibatalkan oleh pemilik tanah.
Kini, uang yang sudah terlanjut disetor Pemprov DKI lewat Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut tak tahu ada di mana.
Indra mengatakan, saat ini Perumda Sarana Jaya terus berusaha untuk meminta kembali uang yang sudah disetor.
Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD: Lahan Berperkara di Munjul Tidak Disertai Status Peruntukan
"Tapi memang ini masih berproses, jadi belum bisa saya sampaikan dan masih jadi konsen kami juga," kata Indra.
Indra menyebut Perumda Sarana Jaya sedang mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dari kasus pengadaan lahan tersebut.
Dia meminta agar semua pihak bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Perumda Sarana Jaya sehingga bisa mengembalikan uang yang sudah terlanjur disetor.
"Kita tunggu saja seperti apa," kata Indra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.