TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi 22 warga negara asing (WNA) selama awal 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyebut WNA itu dideportasi guna menjalankan fungsi kepengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
"Untuk deportasi 22 WNA itu didominasi kasus pelanggaran izin tinggal, yakni overstay atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan pemerintah Indonesia," papar Romi melalui rilis resminya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 154 WNA Sepanjang 2020
"Mereka melanggar Pasal 78 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Dia mengatakan, ada 63 WNA yang dideportasi sepanjang 2020 dengan penyebab yang serupa.
Romi melanjutkan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sempat menolak tiga pemohon paspor asal Indonesia pada tahun 2021.
Permohonan paspor ketiga warga negara Indonesia (WNI) itu ditolak lantaran tujuan pembuatan dokumen tersebut tidak jelas berdasarkan wawancara yang dilakukan pihak Imigrasi.
"Saat wawancara, akhirnya diketahui motif pemohon, atau ada ketidak cocokan informasi dengan data yang di-submit," ujar Romi.
Baca juga: Imbas Covid-19, Malaysia Deportasi 4.401 Pekerja Migran Indonesia via Entikong
Pada tahun 2020, pihaknya menolak permohonan paspor WNI sebanyak 42 pemohon dengan alasan yang sama.
Pemeriksaan terhadap WNI tak hanya dilakukan terhadap pemohon paspor, tetapi dilakukan juga terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasar pemeriksaan, sebanyak 59 PMI ditolak keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.
Penolakan keberangkatan PMI itu lantaran mereka tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang wajib mereka miliki, yakni di antaranya adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN), dan perjanjian kerja.
"Ada 47 PMI pada periode 2020 yang keberangkatannya ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," tambah Romi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.