JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi terorisme berupa penembakan terjadi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).
Kejadian penembakan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam video amatir dan rekaman CCTV yang disiarkan Kompas TV terlihat pelaku penyerangan yang menggunakan jilbab biru dan baju hitam berjalan di dalam Mabes Polri sambil mengacungkan senjata.
Baku tembak pun terjadi antara pelaku dengan anggota kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas kepolisian. Ia tewas di tempat.
Berikut sejumlah fakta tentang pelaku penyerangan tersebut:
Baca juga: Keluarga ZA Pelaku Penyerangan Mabes Polri Disebut Tertutup
Aksi yang diduga dilakukan oleh anggota dari jaringan terorisme itu dilakukan oleh seorang wanita berinisial ZA (25).
Ia merupakan warga Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ZA bergerak sendirian alias pelaku tunggal atau lone wolf.
ZA memiliki ideologi radikal ISIS. Terbukti dari postingan yang ia unggah di media sosialnya.
"Berideologi radikal ISIS, yang dibuktikan postingan yang bersangkutan di media sosial," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021)
Baca juga: Kepolisian Tinggalkan Rumah Pelaku Penyerangan Mabes Polri, Garis Polisi Dicopot
Menurut penelusuran kepolisian, sambung Listyo, pelaku penembakan memiliki akun media sosial Instagram yang baru dibuat beberapa jam sebelum kejadian di Mabes Polri.
Pada akun tersebut terdapat postingan bendera ISIS dan keterangan tulisan terkait jihad ISIS.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan surat wasiat yang ditinggalkan untuk keluarganya.
Selain itu, pelaku juga disebut berpamitan di grup Whatsapp keluarga.
"Kita temukan saat penggeledahan di rumahnya surat wasiat dan ada kata-kata di Whatsapp grup keluarga bahwa yang bersangkutan pamit," ujar Listyo.
Baca juga: Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Lepaskan 6 Tembakan Saat Menorobos Masuk
Sementara itu, Lurah Kelapa Dua Wetan Sandy Adamsyah mengatakan bahwa surat wasiat tersebut berisi permohonan izin dari pelaku kepada keluarganya.
Surat itu pertama kali ditemukan oleh kakak ZA. Ia sempat berniat melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian, namun tidak sempat.
"Kakaknya agak bingung mau lapor ke mana, nah akhirnya dia ada inisiatif mau ke polres, tapi (lebih dulu) terjadi hal yang tidak kita inginkan ini," pungkasnya.
(Penulis : Tatang Guritno, Vitorio Mantalean/ Editor : Krisiandi, Sandro Gatra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.