Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Swab Test, Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman hingga Eksepsi Tak Berkualitas

Kompas.com - 01/04/2021, 09:52 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Jaksa membeberkan sejumlah kerancuan dalam eksepsi Rizieq. Momen ini juga digunakan jaksa untuk menyerang balik Rizieq dengan sejumlah sindiran.

Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik

Berikut rangkumannya:

1. Bantah kriminalisasi

Dalam eksepsinya, Rizieq menilai Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Namun, jaksa membantah tuduhan tersebut.

Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit.

"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," kata jaksa.

Baca juga: Rizieq Shihab Protes Sidang Eksepsi Tidak Ditayangkan secara Streaming

Jaksa menegaskan, niat Wali Kota Bogor untuk melakukan swab test ulang kepada Rizieq adalah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Namun, karena Rizieq menolak di-swab test, maka Wali Kota Bogor melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Kepolisian dan kejaksaan pun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, tidak terjadi penularan kepada masyarakat dan lingkungannya. Demikian juga satgas dan aparat pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang, mengingat kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia," kata jaksa.

2. Sebut Rizieq tak berhak rahasiakan status positif Covid-19

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

Namun, jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata jaksa.

Baca juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman

Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.

"Tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," ujar jaksa.

Namun, jaksa menilai Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan

Dalam video yang diunggah di RS Ummi, Rizieq juga mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com