JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Jaksa membeberkan sejumlah kerancuan dalam eksepsi Rizieq. Momen ini juga digunakan jaksa untuk menyerang balik Rizieq dengan sejumlah sindiran.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Berikut rangkumannya:
Dalam eksepsinya, Rizieq menilai Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.
Namun, jaksa membantah tuduhan tersebut.
Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit.
"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," kata jaksa.
Baca juga: Rizieq Shihab Protes Sidang Eksepsi Tidak Ditayangkan secara Streaming
Jaksa menegaskan, niat Wali Kota Bogor untuk melakukan swab test ulang kepada Rizieq adalah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.
Namun, karena Rizieq menolak di-swab test, maka Wali Kota Bogor melaporkan hal itu kepada kepolisian.
Kepolisian dan kejaksaan pun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, tidak terjadi penularan kepada masyarakat dan lingkungannya. Demikian juga satgas dan aparat pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang, mengingat kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia," kata jaksa.
Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.
Namun, jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata jaksa.
Baca juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman
Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.
"Tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," ujar jaksa.
Namun, jaksa menilai Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan
Dalam video yang diunggah di RS Ummi, Rizieq juga mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.