Dalam eksepsinya, Rizieq juga mempermasalahkan soal salah satu terdakwa dalam kasus ini, yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat, tak ditahan.
Sementara itu, Rizieq dan Hanif Alatas harus mendekam di tahanan.
Rizieq merasa didiskriminasi oleh penegak hukum.
Rizieq menilai penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.
Namun, jaksa membantah hal itu.
Baca juga: Sering Merendahkan Orang Lain, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Tak Contohkan Revolusi Akhlak
Jaksa menegaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar jaksa.
Jaksa pun mengabulkan permintaan tersebut atas alasan kemanusiaan.
Sebab, dokter Andi Tatat masih bekerja sebagai dokter dan sekaligus Dirut RS Ummi, yang merupakan RS rujukan bagi pasien Covid-19.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19
Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.
Jaksa juga dalam kesempatan itu menjelaskan alasan tersangka bisa ditahan meski belum ada putusan pengadilan.
Pertama, seorang bisa ditahan karena alasan subjektif penyidik yang mengkhawatirkan orang tersebut berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi tindak pidana.
Lalu, ada juga sejumlah alasan objektif yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
JPU juga menyayangkan sikap Rizieq yang sering melontarkan kata-kata tidak pantas selama persidangan.
Jaksa membeberkan, Rizieq kerap melontarkan kata-kata yang merendahkan orang lain termasuk untuk jaksa penuntut umum, seperti dungu, intelektual rendah, dan dzalim.
Padahal, Rizieq selama ini dikenal sebagai tokoh agama panutan masyarakat.
"Sebagai seorang yang lebih paham soal agama, memiliki strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain, khususnya jaksa penuntut umum yang sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa.
"Tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata kata biadab, tidak beradab, keterbelekangan intelektual, dzalim, dungu, dan lain-lain," lanjutnya.
Baca juga: Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa
Jaksa menyayangkan kata-kata tidak pantas itu dilontarkan Rizieq saat sidang secara online dan dapat ditonton oleh publik.