Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Swab Test, Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman hingga Eksepsi Tak Berkualitas

Kompas.com - 01/04/2021, 09:52 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

3. Soal dirut RS Ummi tak ditahan

Dalam eksepsinya, Rizieq juga mempermasalahkan soal salah satu terdakwa dalam kasus ini, yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat, tak ditahan.

Sementara itu, Rizieq dan Hanif Alatas harus mendekam di tahanan.

Rizieq merasa didiskriminasi oleh penegak hukum.

Rizieq menilai penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.

Namun, jaksa membantah hal itu.

Baca juga: Sering Merendahkan Orang Lain, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Tak Contohkan Revolusi Akhlak

Jaksa menegaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar jaksa.

Jaksa pun mengabulkan permintaan tersebut atas alasan kemanusiaan.

Sebab, dokter Andi Tatat masih bekerja sebagai dokter dan sekaligus Dirut RS Ummi, yang merupakan RS rujukan bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19

Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.

Jaksa juga dalam kesempatan itu menjelaskan alasan tersangka bisa ditahan meski belum ada putusan pengadilan.

Pertama, seorang bisa ditahan karena alasan subjektif penyidik yang mengkhawatirkan orang tersebut berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi tindak pidana.

Lalu, ada juga sejumlah alasan objektif yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

4. Sindir titel imam besar

JPU juga menyayangkan sikap Rizieq yang sering melontarkan kata-kata tidak pantas selama persidangan.

Jaksa membeberkan, Rizieq kerap melontarkan kata-kata yang merendahkan orang lain termasuk untuk jaksa penuntut umum, seperti dungu, intelektual rendah, dan dzalim.

Padahal, Rizieq selama ini dikenal sebagai tokoh agama panutan masyarakat.

"Sebagai seorang yang lebih paham soal agama, memiliki strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain, khususnya jaksa penuntut umum yang sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa.

"Tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata kata biadab, tidak beradab, keterbelekangan intelektual, dzalim, dungu, dan lain-lain," lanjutnya.

Baca juga: Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa

Jaksa menyayangkan kata-kata tidak pantas itu dilontarkan Rizieq saat sidang secara online dan dapat ditonton oleh publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com