Menurut jaksa, sikap Rizieq tersebut tidak menggambarkan revolusi akhlak yang sering digaungkan oleh terdakwa.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya seorang imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah lewat program revolusi akhlak, tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," ujar jaksa.
JPU menilai terdakwa Rizieq Shihab tidak mengikuti perkembangan zaman karena menolak sidang digelar secara virtual.
"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa.
Keberatan Rizieq soal sidang virtual itu sebelumnya sempat beberapa kali ia ungkapkan dalam persidangan sebelumnya.
Bahkan protes itu juga ia muat dalam eksepsinya. Akhirnya, hakim pun mengabulkan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung dari PN Jaktim.
Baca juga: Jaksa Nilai Eksepsi Rizieq Shihab Tidak Berkualitas, Kenapa?
Padahal, menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Mahkamah Agung.
Selain itu, organisasi kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.
"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.
MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.
Jaksa menilai eksepsi Rizieq Shihab tidak berkualitas karena menyertakan masalah di luar materi persidangan.
Salah satunya adalah penolakan persidangan digelar secara online.
"Eksepsi tidak berkualitas karena masih mencantumkan soal penolakan sidang online," kata jaksa.
Terakhir, JPU pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Bertalian dengan hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap Rizieq telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bantah Jaksa soal Eksepsinya Disiarkan Streaming, Rizieq Shihab: Ini Kebohongan!
Dengan demikian, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.