JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia, namun negara-negara lainnya juga mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM.
SIM yang digunakan di satu negara tentu saja berbeda dengan SIM negara lainnya. Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri, Anda harus memiliki SIM internasional.
SIM internasional dapat diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca juga: Sosok ZA Penyerang Mabes Polri, Simpatisan ISIS, Mahasiswi DO yang Tertutup
Bagi Anda yang ingin membuat SIM internasional secara offline, maka bisa mendatangi gedung SIM internasional Korlanas Polri di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan Anda yang ingin membuat SIM internasional secara online, bisa mengunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional. Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.
Untuk pengaduan kinerja dan pelayanan SIM internasional dapat disampaikan melalui email sim.internasional@polri.go.id dan/atau nomor WhatApps 081 131 172020
Baca juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.