TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Borobudur, Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021) siang.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo berujar, pihaknya mengamankan sebuah alat isap narkoba jenis sabu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil penggerebekan.
Pihaknya juga mengamankan satu pelaku yang berinisial ZR dari markas ormas tersebut.
Baca juga: Beredar Surat Ormas Minta THR di Bekasi, Pemuda Pancasila: Itu Sumbangan Sukarela
"Lokasi markasnya ada di Jalan Borobudur, Cibodas, Kota Tangerang," tutur Pratomo saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Kronologi penangkapan tersebut, lanjut Pratomo, bermula dari warga yang mengeluhkan aktivitas di dalam markas ormas tersebut.
Menurut warga di sekitar markas itu, tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan juga peredaran miras.
Warga setempat lantas melaporkan keluhannya ke pihak kepolisian.
"Berangkat dari situ, kami bergerak cepat dan taktis. Kami langsung melakukan penggerebekan," tutur Pratomo.
Saat penggerebekan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, kepolisian menemukan satu buah alat isap sabu, dan pipet kaca beserta sabunya yang baru saja digunakan salah satu tersangka.
Selain itu, aparat juga menemukan 28 dus yang berisikan 384 botol miras dari berbagai merk.
"Rinciannya itu sembilan dus Anggur Merah, enam dus Anggur Kolesom, satu dus Anggur Buah, satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur Putih, lima dus Rajawali, tiga dus Kamput," papar Pratomo.
Baca juga: Polisi Selidiki Kaitan FPI dengan Terduga Teroris di Jakarta dan Bekasi
Puluhan dus tersebut diamankan dari dalam mobil berpelat nomor B 1874 CUE yang terparkir di markas ormas PP itu.
Pratomo menyebutkan, ratusan botol miras itu rencananya bakal diperjualbelikan oleh ZR.
"Diduga ratusan botol ini memang diperjualbelikan di markas ormas ini, tapi semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Pratomo menambahkan, pihaknya masih mengejar seorang buron, yakni AM, yang juga mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka ZR.
Satu orang tersangka itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," kata Pratomo.
"Kami tak segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.