TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang siap menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di jenjang SD dan SMP wilayah Kota Tangerang pada Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Jamaludin menyebutkan, pihaknya akan memberlakukan kegiatan belajar tatap muka setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengizinkan sekolah menerapkan PTM.
"Iya, kami bulan Juli (2021) ada PTM, sesuai instruksi Pak Menteri (Dikbud)," ungkap Jamaludin melalui sambungan telepon, Kamis (1/4/2021) siang.
Dia berujar, Disdik Kota Tangerang telah berdiskusi bersama dengan kepala sekolah seluruh SD dan SMP se-Kota Tangerang, terkait PTM tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gencarkan Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Jelang Pembelajaran Tatap Muka
Berdasarkan hasil diskusi, masing-masing sekolah telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang PTM periode mendatang.
"Kaitan sarana dan prasarana, mereka sudah mengantisipasi. Jadi, secara berkala dibersihkan terus," papar dia.
"Persiapan alat kesehatan yang berkaitan dengan untuk tatap muka juga disiapkan dari sekarang," imbuh Jamaludin.
Jamaludin mengungkapkan, skema penerapan PTM di dua jenjang sekolah itu masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: [Update 31 Maret]: 256 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Kota Tangerang
Beberapa opsi penerapan PTM di Kota Tangerang di antaranya, yakni dalam satu minggu ada satu kali pertemuan langsung, dalam dua minggu ada satu kali pertemuan langsung, dan lainnya.
"Bisa juga 50:50 (perbandingan antara) siswa yang masuk sama enggak (dalam satu hari), dan seterusnya," katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudataan Nadiem Makarim sempat menekankan, sekolah tatap muka kali ini sifatnya terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala, sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, (30/3/2021).
Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan sekolah tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka terbatas," jelas Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.