TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menutup paksa dua kamar di salah satu apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021).
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron menyatakan, penyegelan dilakukan lantaran dua kamar itu diduga dijadikan tempat praktik prostitusi oleh SA dan SF.
"Kami menahan dua terduga PSK (pekerja seks komersial), dan didapati bukti-bukti yang mengarah ke sana (praktik prostitusi)," papar Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Tak Ada Muncikari, Satpol PP Tangsel Tak Limpahkan Temuan Prostitusi Online di Hotel ke Polisi
Satpol PP menemukan alat bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi yang telah terpakai di dua kamar tersebut.
Kata Ghufron, pihaknya juga menemukan beberapa percakapan berisi transaksi yang dilakukan dua PSK itu dengan kliennya melalui aplikasi percakapan di ponsel mereka.
"Pada aplikasi di HP mereka, didapati beberapa bukti transaksi," ujar Ghufron.
"Sekarang keduanya sudah di Dinsos (Dinas Sosial) Kota Tangerang untuk dibina," imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP Belum Segel 4 Hotel yang Jadi Lokasi Prostitusi di Serpong
Ghufron berujar, kedua PSK itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi.
Dalam kesempatan itu, dia berharap warga Kota Tangerang mampu memberikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran peraturan.
"Jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan, kami harap dukungan dan peran serta masyarakat untuk memberikan info ke kami," harap Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.