JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri ponsel berinisial IK alias IM (23) dan HP alias H (24) diamankan warga setempat saat beraksi di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (3/4/2021).
Setelahnya, pelaku diserahkan warga kepada pihak Polsek Tambora.
"Kami menerima penyerahan kedua pelaku dari masyarakat karena para pelaku membawa kabur barang berupa handphone milik pelapor," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2021).
Setelah diselidiki, pelaku juga pernah melakukan pencurian motor di kawasan Tambora.
Baca juga: Polsek Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Spesialis Curanmor
"Pelaku sudah terdaftar di laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor," jelas Faruk.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali.
"Pelaku menunjukan lokasi aksi pencurian motor, yakni di wilayah Jembatan Besi juga," kata Faruk.
"Kemudian kami menemukan dua orang korban atas nama Rizky Tritanto yang sudah membuat laporan pada November 2020, dan yang kedua saudari Yuyu, namun korban belum buat laporan," imbuhnya.
Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap seorang penadah berinisial AT bin E.
AT membeli motor milik Rizky dari kedua pelaku, seharga Rp 350.000.
Motor milik Rizky berhasil ditemukan.
"Sementara motor milik Yuyu belum berhasil ditemukan karena sepeda motor tersebut telah dibarter dengan Narkotika jenis sabu," lanjut Faruk.
Berdasarkan keterangan AT, motor tersebut ditukarkan dengan sabu-sabu di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kini, IK dan HP dikenakan pasal 363 KUH Pidana.
Sementara, AT bin E dikenakan pasal 480 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.