"Kan sudah dapat nih Rp 300.000, tolong dong Rp 10.000," kata Ima menirukan cerita warga yang mengadu.
Ima mengatakan, oknum itu menyebut pemotongan BST sebagai "ongkos".
Dalam infografis yang sama, dijelaskan bahwa Dinsos DKI telah melakukan pemutakhiran data penerima bansos saat pencairan BST tahap 2.
Pemutakhiran itu berdasarkan musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW. Mereka mendata warga sesuai dengan sejumlah kategori sehingga dianggap tidak berhak menerima BST.
Baca juga: Polisi Sebut Senjata yang Ditodongkan Pengemudi Fortuner di Duren Sawit adalah Airsoft Gun
Dengan demikian, penerima manfaat yang sebelumnya menerima BST tahap 1 tak lagi mendapat bantuan di tahap 2 dan 3.
Adapun kategori yang tidak meloloskan calon penerima bantuan antara lain penerima manfaat tersebut telah meninggal dunia, pindah domisili, dianggap mampu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan memiliki penghasilan tetap.
Pemutakhiran data itu juga menyebabkan adanya penerima baru yang disebut usulan baru bulan Februari.
Penerima baru itu semestinya telah mendapat undangan untuk pengambilan kartu ATM dan buku tabungan pada 29-31 Maret 2021.
Apabila tidak hadir atau tidak mendapat undangan, penerima manfaat dapat berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST, masyarakat dapat melihat situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.