JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Farid Andika, pria pengemudi mobil Fortuner yang todongkan senjata ke pengendara lain di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021), ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Baca juga: Aksi Todong Senjata Pengemudi Fortuner: Kesal Ditegur karena Menabrak, Mengaku Aparat
Diberitakan sebelumnya, MFA menodongkan sepucuk airsoft gun seusai menabrak pesepeda motor ketika melintas di Jalan Kolonel Sugiyono.
Belum diketahui secara pasti dari mana pelaku mendapatkan airsoft gun tersebut dan alasan dia membawa senjata saat berkendara.
Baca juga: Koboi Fortuner dan Teroris Mabes Punya Kartu Anggota, Perbakin: Basis Shooting Club Ilegal!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pada awalnya MFA sedang mengendarai Fortuner di Jalan Kolonel Sugiyono sekitar pada Jumat dini hari.
Baca juga: Kesaksian Korban Koboi Duren Sawit: Pengemudi Mobil Fortuner Ancam Bunuh Warga, Mengaku Aparat
"Kejadian sekitar 01.00 WIB di Jalan Kolonel Sugiyono Duren Sawit. Yang bersangkutan pakai Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV, melintas di persimpangnan jalan dengan traffic light merah," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Jumat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.