Novia Afra Afifah (20), pengendara motor yang ditabrak pelaku, menceritakan bahwa Farid langsung meninggalkan lokasi ketika warga mulai berdatangan.
Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba kembali lokasi kejadian. Dia pun langsung menghardik pengendara yang sedang menolong Novia sambil mengaku sebagai aparat.
Baca juga: Pengemudi Mobil Fortuner Todongkan Senjata karena Kesal Ditegur Usai Menabrak
"Dia puter balik, nanya siapa yang teriak-teriak suruh dia putar balik. Dia sempat mengaku Aparat, sampai bilang 'lo semua enggak tau gua anggota?', gitu dia bilang," ujar Novia kepada Kompas.com.
Selain itu, lanjut Novia, pelaku juga mengancam akan membunuh warga yang berada di lokasi.
"Pelaku sempat ngancam dan bilang, 'Lo semua gua bunuh ya? Lo enggak tahu siapa gua kan? Gua tuh anggota'," kata Novia.
Para pengendara, lanjut Novia, tampak tidak mau meladeni MFA sampai pelaku pergi meninggalkan lokasi.
"Warga itu enggak terima karena sikap dan kata-kata dia itu. Akhirnya didiemin saja," kata Novia.
Dikenakan Undang-Undang Darurat
Kini, Farid sudah berada di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan senjata tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mendapati dan menyita dua pucuk senjata Airsoft Gun. Farid dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
Baca juga: Muhammad Farid Andika, Pengemudi Fortuner yang Todong Senjata, Jadi Tersangka
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Sementara itu, Yusri mengatakan bahwa Farid ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Sabtu pagi.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Penyidik Polda Metro Juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Farid.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.