JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 3 telah ditransfer ke rekening penerima sejak Jumat (2/4/2021).
Hal itu disampaikan akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, Jumat.
"Hai #kawansosial. Ini nih yang dinamakan Jumat penuh berkah. Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 mulai hari ini sudah bisa dicairkan," begitu pernyataan akun tersebut.
Dana bantuan tersebut mulai ditransfer ke rekening Bank DKI para penerima manfaat.
Berikut pertanyaan terkait BST tahap 3, dilansir dari berbagai sumber.
1. Apakah dana BST tahap 3 yang tidak diambil saat hari pencairan akan dikembalikan ke kas daerah?
Tidak dikembalikan. Dana BST tetap berada di rekening penerima manfaat.
Untuk itu, pengambilan dana bantuan tidak harus pada hari pencairan, namun bisa pada hari-hari berikutnya.
Sehingga, tidak terjadi antrian pengambilan di lokasi mesin ATM.
Baca juga: Kakek di Pademangan Cabuli Cucu Berusia 7 Tahun hingga Tewas
2. Apakah ada potongan dana BST?
Tidak ada potongan. Dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
3. Bagaimana bila ada pungutan liar?
Penerima manfaat dapat mengadukan di Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center (021) 426 5115 dan chat WhatsApp 0821-1142-0717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00
4. Dapat bantuan BST tahap 1, kenapa tahap 2 dan 3 tidak cair?
Pada pencairan BST tahap 2, Dinas Sosial melakukan pemutakhiran data penerima bantuan melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW.
Ada beberapa kategori saat menyusun daftar penerima manfaat sehingga mereka yang menerima BST tahap 1 tak lagi mendapatkannya di bantuan berikutnya.