JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021), tengah diselidiki untuk kasus lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengemudi bernama Muhammad Farid Andika (MFA) itu berpotensi tersandung kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Gunakan Mobil Orangtuanya
Sebelumnya, Farid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan dengan senjata jenis airsoft gun.
"Ada dua perkara nih, diawali dari laka lantas. Kemudian yang viral di medsos mengeluarkan senjata, setelah dicek ternyata airsoft gun," kata Yusri di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Farid diketahui menabrak pengendara sepeda motor bernama Novia Afra Afifah (20) sebelum cekcok, kemudian mengacungkan senjata ke warga di lokasi yang mencoba mencegatnya kabur.
Akibat kecelakaan itu, Novia yang sedang berboncengan dengan rekannya terjatuh dan mengalami luka memar.
Baca juga: Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock
Yusri menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk perkara kecelakaan.
Pihaknya, jelas Yusri, bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur karena Novia selaku korban telah melaporkan Farid ke Polres.
"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan informasi seperti keterangan dari para saksi, korban, dan pelaku.
Pencarian dan pemeriksaan bukti-bukti lain juga dilakukan sebelum polisi menggelar perkara kasus kecelakaan.
Baca juga: Kesaksian Korban Koboi Duren Sawit: Pengemudi Mobil Fortuner Ancam Bunuh Warga, Mengaku Aparat
"Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain, termasuk keterangan saksi. Nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," lanjut Yusri.
Farid, ditegaskan Yusri, berstatus tersangka kasus penodongan dan dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU Darurat No 12 Tahun 1951, jadi masih kami dalami," lanjut Yusri.
Novia sebelumnya melaporkan Farid ke Polresta Jakarta Timur, Jumat malam.
"Iya, buat laporan," ujar Novia di Mapolresta Jakarta Timur, Jumat, dilansir dari Tribun Jakarta.
Pada awalnya, Novia sempat enggan mempermasalahkan ketika ditabrak Farid.
Baca juga: Selain Kasus Penodongan Senjata, Polisi Juga Selidiki Kecelakaan Pengemudi Fortuner di Duren Sawit
Akan tetapi, sikap Farid yang justru marah dan menodongkan senjata membuat Novia melaporkan pelaku ke polisi.
"Awalnya aku enggak permasalahin ditabrak. Maksudnya (pelaku) minggir, minta maaf aja. Enggak apa-apa. Cuma dianya marah-marah dan nodong pakai pistol," ucap Novia.
Farid, menurut Novia, berusaha bikin mundur massa yang mengerubungi kendaraannya dengan senjata. Sebab, pelaku sendiri tidak mau meminggirkan kendaraannya.
"Dia (MFA) kan nodong senjata. Terus pada kayak teriak-teriak, suruh dia cabut. Daripada ramai. Karena dia juga enggak mau minggir. Nutupin jalan lampu merah," papar Novia kepada Kompas.com, Jumat.
Farid sempat meninggalkan lokasi setelah warga memilih mundur. Namun, dijelaskan Novia, tersangka malah kembali untuk menantang dan mengancam.
"Reaksi warga langsung mundur dan dibilangin minggir. Enggak lama dia pergi dan putar balik kembali, nantangin warga untuk nonjokin dia," kata Novia.
MFA bahkan mengaku sebagai aparat saat kembali untuk mengancam warga.
"Dia puter balik, nanya siapa yang teriak-teriak suruh dia putar balik. Dia sempat mengaku aparat, sampai bilang, 'Lo semua enggak tau gua anggota?', gitu dia bilang," ucap Novia.
"Pelaku sempat ngancam dan bilang: 'Lo semua gua bunuh ya? Lo enggak tahu siapa gua kan? Gua tuh anggota'," tambahnya.
Warga semakin enggan meladeni Farid sampai pelaku akhirnya benar-benar meninggalkan lokasi.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika Jadi Tersangka, Terancam Pidana hingga Hukuman Mati
Terkait kerugian yang diderita, Novia mengatakan, ia mengalami memar di pinggang dan motornya cukup rusak.
"Aku cuma memar aja di pinggang. Motor rusak, tapi enggak terlalu parah. Tuntutan? Yang penting ditindaklanjuti saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Farid ditahan setelah ditangkap di area parkir kendaraan di sebuah mal di wilayah Jakarta Selatan, Jumat.
Identitasnya dapat diketahui setelah polisi menelusuri nomor pelat kendaraan yang beredar viral di media sosial.
(Reporter: Tria Sutrisna / Editor: Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.