Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima BST Tahap 2 dan 3 tapi Tercatat sebagai Penerima Bantuan? Lapor ke Dinsos DKI di Nomor Ini

Kompas.com - 05/04/2021, 13:18 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, warga Jakarta yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST), tetapi tidak menerima BST tahap dua dan tiga, bisa melapor ke Dinsos DKI.

Caranya, hubungi Dinsos DKI Jakarta melalui layanan pengaduan di aplikasi JAKI atau call center (021) 426-5115 dan pesan WhatsApp di nomor 0821-1142-0717.

"Silakan mengadu ke call center Dinsos," ucap Premi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/4/2021).

Baca juga: BST Tahap 3 DKI Jakarta Sudah Cair, Ini Harus Dilakukan bila Ada Pemotongan Bansos hingga Dana Belum Masuk

Premi menjelaskan, Dinsos DKI Jakarta memutakhirkan data penerima BST melalui musyawarah di tingkat kelurahan sebelum mencairkan bantuan tahap dua.

Oleh karena itu, ada sejumlah orang yang tidak menerima BST tahap dua dan tiga meski pada tahap pertama telah menerima bantuan.

"Dinas Sosial melakukan pemutakhiran data penerima bantuan melalui musyarawah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW," kata Premi memberikan infografis.

Premi mengatakan, dalam pemutakhiran data tersebut, terdapat sejumlah penerima bantuan yang dihapus dari daftar penerima BST.

Baca juga: Tanya Jawab Pencairan BST Jakarta Tahap 3, dari Isu Potongan hingga Cara Ketahui Status Penerima

Ada beragam alasan penerima BST dicoret dari daftar, mulai dari perubahan data penerima seperti penerima sudah meninggal dunia atau sudah pindah, ada juga yang sudah dianggap mampu.

Selain itu, penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap juga dicoret dari daftar penerima BST tahap dua dan tiga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com