JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial tunai (BST) tahap 3 pada 3 April 2021. Oleh karena itu, penerima BST bisa langsung mencairkan dana di seluruh ATM Bank DKI yang tersebar di Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, ada sejumlah orang yang tidak menerima BST tahap tiga meski telah menerima bantuan pada pencairan BST tahap pertama.
Hal ini berdasarkan pemutakhiran data penerima bantuan melalui musyawarah antara Dinsos DKI dan keluharan yang dihadiri oleh ketua RT dan RW.
Baca juga: Tanya Jawab Pencairan BST Jakarta Tahap 3, dari Isu Potongan hingga Cara Ketahui Status Penerima
Premi menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan warga dicoret dari daftar penerima BST, di antaranya penerima sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal, penerima sudah dianggap mampu dan memiliki penghasilan tetap.
Selain itu, warga dicoret dari penerima BST ketika mereka terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST, Anda dapat melihat situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
Apabila Anda tercatat sebagai penerima BST, tetapi tidak menerima bantuan, maka Anda bisa melapor ke call centre Dinsos DKI.
"Silakan mengadu ke call center Dinsos," ucap Premi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/4/2021).
Anda bisa membuat pengaduan melalui aplikasi JAKI atau call center (021) 426-5115 dan pesan WhatsApp di nomor 0821-1142-0717.
Dinsos DKI menegaskan bahwa BST yang diterima warga Jakarta adalah sebesar Rp 300.000 dan tanpa ada potongan.
"Tidak ada potongan (dana BST), dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," begitu pernyataan yang tertera di infografis dalam Instagram Dinsos DKI.
Apabila nantinya diketahui ada oknum nakal yang memungut biaya BST, akun @dinsosdkijakarta meminta warga untuk melapor langsung di Dinsos DKI.
"Penerima manfaat dapat mengadukan (pungutan liar) ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center (021) 426 5115 dan chat WhatsApp 0821-1142-0717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.