JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan aksi teror yang dilakukan Zakiah Aini (25) di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia menyerang petugas kepolisian dengan senjata air gun pada Rabu (31/3/2021).
Sehari berselang, jagad maya kembali dihebohkan dengan aksi seorang pria yang mengacungkan senjata berbentuk pistol dari balik kemudi mobil Toyota Fortunernya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pria tersebut, Muhammad Farid Andika (MFA), kesal karena mobilnya yang sudah menabrak seorang pengendara motor dicegat oleh beberapa saksi di tempat kejadian.
Belakangan diketahui bahwa MFA adalah CEO sekaligus founder Restock.id, perusahaan rintisan (start up) yang memberikan pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut polisi, senjata yang ditodongkan MFA adalah airsoft gun. Apa persamaan dan perbedaan kedua senjata tersebut?
Baca juga: Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, air gun dan airsoft gun merupakan senapan angin yang menggunakan tekanan dari gas karbon dioksida (CO2) sebagai pendorong peluru.
Bedanya, tekanan pada air gun lebih tinggi daripada airsoft gun.
Perbedaan lain dari kedua senjata tersebut terletak pada peluru yang digunakan.
Air gun menggunakan peluru berbentuk kecil atau gotri yang terbuat dari logam.
Sementara airsoft gun menggunakan peluru plastik yang lebih ringan.
Menurut Argo, air gun lebih berbahaya daripada airsoft gun.
"Jika ditembak dari jarak dekat, air gun bisa melukai atau bahkan mematikan orang," ujarnya, Sabtu (3/4/2021), seperti dilansir dari Kompas.id.
Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Bidang Tembak Reaksi Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Zaenal Arifin.
Menurut Zaenal, airsoft gun hanya bisa melobangi kertas sasaran. Oleh karenanya, airsoft gun sering digunakan sebagai prototipe dalam latihan.
"Kalau kena ke tubuh manusia, bisa sakit tetapi tidak melukai," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Koboi Fortuner dan Teroris Mabes Punya Kartu Anggota, Perbakin: Basis Shooting Club Ilegal!
Air gun, lanjutnya, bisa melukai seseorang apabila ditembakkan.
"Kita tidak menggunakan air gun untuk kegiatan olahraga".
Catatan Kompas.com, pemilik air gun dan airsoft gun berpeluang dijerat pidana bila kedapatan tidak terdaftar dalam sebuah klub menembak resmi.
Sang pemilik senjata juga harus mengantongi lisensi dari Perbakin dan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.