Setelah dirawat, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021 karena mengalami infeksi pada organ vitalnya.
Baca juga: Korban Pencabulan oleh Kakek di Pademangan Diancam Akan Dibunuh jika Melapor
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian karena menemukan dugaan perbuatan pidana terhadap korban.
Kemudian, pada hari yang sama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.