JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban yang dicabuli kakek di Pademangan, Jakarta Utara, meninggal dunia akibat mengalami infeksi di organ vital.
Pelaku adalah TS (54) yang tega mencabuli cucu perempuannya, KO, yang masih berusia 7 tahun.
"Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kakek di Pademangan Cabuli Cucu Berusia 7 Tahun hingga Tewas
"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.
TS mengaku sudah delapan kali mencabuli cucunya saat korban sedang mandi.
Akibat pencabulan tersebut, korban mengalami infeksi pada organ vitalnya.
TS juga mengancam korban agar tidak melaporkan pencabulan yang dia alami kepada ibu ataupun neneknya.
Baca juga: Kakek di Pademangan Mengaku Sudah 8 Kali Cabuli Cucunya hingga Tewas
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya nanti akan dibunuh mereka," tutur Guruh.
Akibat pencabulan tersebut, pada 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Setelah dirawat, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021 karena mengalami infeksi pada organ vitalnya.
Baca juga: Korban Pencabulan oleh Kakek di Pademangan Diancam Akan Dibunuh jika Melapor
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian karena menemukan dugaan perbuatan pidana terhadap korban.
Kemudian, pada hari yang sama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.