TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria inisial BGW (38) ditangkap warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
BGW ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Musyawarah, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Ketua RT setempat, Ahmad Sofyan menjelaskan, peristiwa penangkapan BGW berawal dari adanya laporan tante atau bibi korban mengenai dugaan pencabulan itu.
Baca juga: Aksi Ayah Perkosa Anak Tiri di Ciputat Terbongkar Setelah Korban Mengadu ke Bibinya
"Dia lapor ke saya, pas saya lagi di luar. Saya lapor Pak RW dan Pak Binmas kemudian datang sekitar jam 10 malam," kata Sofyan saat ditemui di lokasi, Senin (5/4/2021).
Sofyan menegaskan, laporan yang diterima tante korban itu hanya berupa informasi mengenai perbuatan cabul pelaku.
Namun, Sofyan belum mengetahui secara pasti apakah tante koroban melihat langsung perbuatan cabul BGW.
Baca juga: Bermula Intip Korban Sedang Mandi, Kakek di Pademangan Cabuli Cucunya 8 Kali
"Saya belum jelas, karena saya belum menanyakan sama yang mengadukan. Informasinya korban mengadu ke kakak, Kakaknya lapor ke tantenya kemudian lapor ke saya," kata Sofyan.
Saat itu, sejumlah masyarakat yang umumnya keluarga korban telah ramai berkumpul.
Mereka kemudian mengamankan BGW yang diketahui sudah tinggal sekitar 4 tahun di lokasi.
"Massa itu dari keluarga dan tetangga kanan dan kiri rumah korban. Saat ditangkap BGW sedang berada di dalam rumah," kata Sofyan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.