JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengemudi mobil Fortuner, Muhammad Farid Andika, terkait kecelakaan lalu lintas sebelum ia menodongkan senjata ke pengendara lain.
Aksi kecelakaan itu terjadi di lokasi tempat dia melakukan aksi koboi kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, tersangka sempat menabrak pemotor yang saat itu sedang berjalan dari arah yang bersamaan.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Pengemudi Fortuner Koboi di Duren Sawit Negatif Narkoba dan Alkohol
Penetapan tersangka terhadap Farid dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin ini.
Menurut Yusri, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun dalam kasus kecelakaan tersebut korban mengalami luka ringan.
"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Juga Selidiki Kasus Kecelakan Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit
Sebelumnya, Farid juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dua senjata airsoft gun dan air gun.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.