JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi Asep (41) mencuri di rumah sakit kini berujung penjara. Ia tertangkap setelah beraksi di Rumah Sakit Zahirah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (4/4/2021) dini hari.
Asep datang ke Rumah Sakit Zahirah sendirian dari tempat tinggalnya di hotel bujet di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menggunakan motor sekitar pukul 02.30 WIB.
Kemudian, ia meluncur ke Rumah Sakit Zahirah berbekal Google Maps. Asep sendiri memilih tempatnya beraksi secara acak.
“Kemudian menemukan target di Rumah Sakit Zahirah dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 03.40 WIB, kemudian masuk dari pintu utama,” ujar Eko.
Ia beralasan hendak membesuk keluarga yang sedang sakit kepada satpam Rumah Sakit Zahirah untuk bisa masuk ke dalam.
Asep kemudian dengan leluasa naik ke lantai dua Rumah Sakit Zahirah menggunakan lift.
Baca juga: Curi Laptop di Kamar Rumah Sakit di Jagakarsa, Pelaku Ditangkap Polisi
Ia saat itu sudah dibekali kartu tanda tamu Rumah Sakit Zahirah.
Aksi Asep mencuri laptop terekam kamera CCTV di kamar RS Sakit Zahirah pukul 04.04 WIB.
Asep terlihat melihat kamar-kamar pasien di Rumah Sakit Zahirah.
“Yang menjadi korban adalah salah satu keluarga pasien yang anaknya sedang dirawat. Di situ Bu Lisa kemudian ada saksi-saksi juga yang sudah kita mintai keterangan korban membuat laporan,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi, Senin (5/4/2021) sore.
Asep kemudian berhasil mengambil laptop milik korban. Saat itu, korban sedang tidur.
Anggota Polsek Jagakarsa melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dengan berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi mendapatkan lokasi pelaku.
“Pengembangan terhadap pelaku profil pelaku kemudian setelah mendapatkan bahan keterangan yang cukup tim bergerak ke arah Cempaka Putih karena diduga pelaku berasal dari dan berada di wilayah Cempaka Putih,” tambah Eko.
Kemudian, polisi menangkap pelaku sekitar pukul 23.20 WIB.
Dari tangan Asep, pelaku menyita satu unit laptop, sepeda motor, baju dan celana pelaku, dan kartu ID Card tamu Rumah Sakit Zahira.
Asep tak main-main beraksi di rumah sakit. Eko mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri di rumah sakit.
Asep mencari target rumah sakit sebagai tempatnya beraksi secara acak.
“Jadi memang pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit-rumah sakit,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Asep terancam dipenjara maksimal lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.