JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.
Pelayanan itu disebut Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:
Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.
Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.
Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman di Depok, Munarman: Berhenti Fitnah Orang
Data-data tersebut antara lain:
Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.