Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya

Kompas.com - 06/04/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.

Pelayanan itu disebut Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Baca juga: Dilaporkan Korban, Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Juga Diselidiki Kasus Kecelakaan

Syarat dan ketentuan

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Baca juga: BST Tahap 3 DKI Jakarta Sudah Cair, Ini Harus Dilakukan bila Ada Pemotongan Bansos hingga Dana Belum Masuk

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman di Depok, Munarman: Berhenti Fitnah Orang

Data-data tersebut antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nama sesuai KTP
  • Tempat, tanggal lahir
  • Nama Ibu Kandung

Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

  1. Alamat domisili
  2. Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.
  3. Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.
  4. Alamat email pribadi
  5. Nama Bank dan nomor rekening
  6. NPWP

Baca juga: Tak Terima BST Tahap 2 dan 3 tapi Tercatat sebagai Penerima Bantuan? Lapor ke Dinsos DKI di Nomor Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com