JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.
Pelayanan itu disebut Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:
Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.
Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.
Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman di Depok, Munarman: Berhenti Fitnah Orang
Data-data tersebut antara lain:
Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:
Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.
Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengklaim JHT.
Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.
Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan. Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.
Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.
Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.
Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.
Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.