JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TS (54), warga Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun hingga meninggal dunia.
Korban berinisial KO diketahui sebagai cucu tiri dari pelaku bejat tersebut.
Baca juga: Pro Kontra Uji Coba Belajar Tatap Muka Mulai 7 April, Ini Kata Orangtua Siswa
Saat dihadapkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/4/2021), TS mengaku telah delapan kali mencabuli cucunya sejak Februari 2021.
"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," kata TS, dilansir dari Tribun Jakarta.
Pelaku merasa dirasuki setan sehingga tega mencabuli cucunya sendiri hingga tewas.
"Ada hawa setan, Pak," ucap TS.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, pelaku mulai ingin mencabuli cucunya karena kerap mengintip KO mandi.
Perbuatan bejat TS kepada KO dilakukan di kamar mandi di rumah kontrakan yang ia tempati bersama istri dan KO.
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya
Pelaku sendiri memang sering diminta istrinya untuk memandikan korban.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian, juga sering pelaku ini memandikan korban, kemudian dilakukan pencabulan," kata Guruh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan