JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk sekolah di DKI Jakarta akan dimulai pada Rabu (7/8/2021) besok, dan akan berlangsung hingga 29 April 2021.
Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang sudah mengizinkan sekolah tatap muka digelar di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, tak semua sekolah di Ibu Kota bisa menggelar KBM tatap muka.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Uripasih menegaskan, tiap sekolah harus melalui evaluasi (assesment) dan memenuhi sejumlah persyaratan untuk pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Pro Kontra Uji Coba Belajar Tatap Muka Mulai 7 April, Ini Kata Orangtua Siswa
Sejumlah persyaratan itu diantaranya adalah penyediaan fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan pencegahan Covid-19, misalnya wastafel untuk cuci tangan.
Kemudian, sekolah juga harus mengantongi izin dari orangtua murid bahwa anaknya diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Lalu, sekolah juga harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk antisipasi apabila ada siswa yang sakit saat tengah belajar di sekolah.
"Ketika ada siswa yang sakit kan tidak boleh memasuki kelas, tapi dirujuk ke rumah sakit atau puskesmas," kata Uripasih.
Untuk di Jakarta Pusat, ada tujuh sekolah negeri yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk pembelajaran tatap muka.
Ketujuh sekolah tersebut, yakni SDN Kebon Melati 01 Tanah Abang, SDN Cideng 07, SDN Petojo Utara 05 Gambir, SDN Kenari 08, SDN Rawasari 05 Pagi, SMP Mahatma Gandi School Sawah Besar dan SMKN 44 Kemayoran.
Selain harus memenuhi sejumlah persyaratan, sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka tentunya harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Disdik DKI Gelar Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Mekanismenya
Oleh karenanya, siswa kelas 1-3 SD yang lebih sulit diatur dalam menerapkan protokol kesehatan tetap mengikuti pembelajaran daring dari rumah.
Sekolah tatap muka ini hanya diberlakukan untuk jenjang kelas 4 sekolah dasar hingga 12 Sekolah Menengah Atas.
Kegiatan pembelajaran hanya dilakukan selama satu kali dalam satu minggu untuk setiap jenjang pendidikan.
"Tahap pertama seminggu sekali dulu, berikutnya seminggu dua kali. Jadi ini bertahap," ujar Uripasih.