JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Hanya Tonjolkan Acara Maulid Nabi, Kaburkan Acara Nikahan Putrinya
Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
"Besok (hari ini) Youtube PN Jakarta Timur akan menyiarkan langsung sidangnya," kata Alex.
Majelis hakim akan mememutuskan soal keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Jika majelis hakim menerima keberatan terdakwa, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa atau sidang tidak dilanjutkan.
Namun, apabila majelis hakim menolak keberatan terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A.H Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00"," ujar jaksa.
"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Baca juga: Bantah Jaksa soal Eksepsinya Disiarkan Streaming, Rizieq Shihab: Ini Kebohongan!
Padahal, menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Bukannya berupaya untuk mengimbau, membatasi jumlah peserta, dan mematuhi protokol kesehatan, terdakwa dengan antusias diri bergabung bersama massa dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut berlangsung lebih dari tiga jam," lanjut jaksa.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.