Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Dishub Kota Bogor Belum Putuskan Tutup Sementara Terminal Baranangsiang

Kompas.com - 06/04/2021, 09:36 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme larangan mudik 2021, termasuk penutupan sementara operasional layanan bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Baranangsiang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku pengelola Terminal Baranangsiang tentang penutupan sementara operasional bus-bus AKAP dan AKDP.

"Terminal Baranangsiang itu kan kewenangannya di BPTJ. Kami masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)-nya dulu," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Hanya Terminal Pulo Gebang yang Direncanakan Tetap Beroperasi Layani Penumpang

Eko menambahkan, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah Terminal Baranangsiang akan tetap beroperasi atau tidak pada periode larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami masih tunggu aturan mainnya," ujarnya.

Berbeda dengan Bogor, Kota Depok sudah merencanakan penutupan sementara Terminal Jatijajar pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Jatijajar Depok Akan Ditutup pada 6-17 Mei

Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, penutupan tersebut merupakan hasil konsolidasi dan pengaturan yang dilakukan oleh BPTJ sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021.

"Pada tanggal 6-17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP dihentikan sementara. Tidak ada layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar," kata Dadang.

Diketahui sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Akan Izinkan Masjid Gelar Shalat Tarawih dengan Protokol Ketat

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat (26/3/2021).

Keputusan tersebut diambil karena penularan Covid-19 dinilai masih tinggi dari beberapa kali libur panjang. Larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com