Siswa yang diperbolehkan mengikuti uji coba adalah murid dengan jenjang pendidikan mulai dari kelas 4 SD hingga 12 SMA/SMK.
Sementara materi yang diajarkan diprioritaskan untuk mata pelajaran yang esensial dengan durasi pelajaran selama 3-4 jam.
Nahdiana menjelaskan, materi pelajaran esensial yang diajarkan adalah pelajaran yang membutuhkan tatap muka dan tidak efektif diajarkan dengan metode daring.
"Materi pembelajaran kami prioritaskan dulu dengan materi-materi esensial yang sangat dibutuhkan," kata Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Jakarta: Hanya 2 Jam di Sekolah, Maksimal 16 Siswa
Nahdiana menambahkan, selama uji coba, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.
Bahkan ruang perpustakaan dan area kantin juga tidak diizinkan untuk dibuka.
Dia menuturkan, sebelum mengizinkan adanya uji coba pembelajaran tatap muka, pihaknya melakukan asesmen atau penilaian terhadap sekolah.
Adapun guru yang nantinya akan menjalani pembelajaran selama masa uji coba telah diberi pelatihan tentang blended learning.
Sehingga ketika sudah mulai pembelajaran, guru juga masih melayani pembelajaran secara virtual.
"Gurunya juga di piloting terbatas ini sudah mengikuti pelatihan tentang blended learning, saat anak belajar di sekolah, satu lagi belajar di rumah, atau jika orangtuanya tidak mengizinkan, anak ini tetap di rumah, maka kami tetap melayani," ucap Nahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.