Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Memamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Baca juga: Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Hakim: Surat Dakwaan Jaksa Sudah Jelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.