Laporan DT memang sempat tidak diterima karena masih ada syarat yang perlu dilengkapi.
"Penyidik menilai masih kurangnya syarat formil dan materil untuk melaporkan tindak pidana, penyidik menyarankan untuk kembali sambil melengkapi alat bukti maupun saksi-saksi," terang dia.
Baca juga: Kakek di Pademangan Mengaku Dirasuki Setan Saat Cabuli Cucu Usia 7 Tahun hingga Tewas
Lebih lanjut Yogen mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor kasus pelecehan seksual tersebut.
Anggota Polsek Setiabudi menjemput terlapor dari apartemennya.
"Kemarin yang diduga terlapor juga sudah kita jemput dan buat krarifikasi di Polsek," ujar Yogen, seperti dilansir Tribunjakarta.com.
(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.