JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisal DT mengaku disekap dan dilecehkan oleh pria lain berinisial AC di apartemen milik terduga pelaku di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
DT menceritakan kejadian tersebut di akun Instagramnya, Minggu (4/4/2021), sembari meminta pertolongan kepada teman-temannya.
"Tolong siapa pun yang merasa dirinya teman saya. Tolong saya. Saya sedang tersekap di sini," ujar DT.
"Saya sedang bersama orang yang telah melecehkan saya. Saya seadng dilecehkan. Saya mengalami pelecehan seksual oleh teman saya sendiri," imbuhnya.
Berikut sejumlah fakta tentang kasus tersebut:
Baca juga: Polisi Sebut Ayah di Ciputat Sudah 5 Kali Perkosa Anak Tirinya
DT mengaku sudah membuat laporan ke Polsek Setiabudi. Namun, ia merasa tidak dilayani dengan baik dan dipersulit dalam membuat laporan.
DT juga sangsi apakah laporannya itu ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian.
"Saya cuma mau kasih tahu kalau saya sudah melaporkan kasus saya ini ke Polsek Setiabudi kemarin malam. Mereka tidak melayani saya dengan baik. Mungkin karena yang melecehkan pria dan yang dilecehkan pria," tulis DT.
"Mereka tidak menanyakan sama sekali nama pelaku siapa. Dan saya tidak tahu laporan saya semalam diteruskan atau tidak. Semoga hukum di Indonesia tidak pandang bulu," tambah DT.
Baca juga: Fakta Ayah di Ciputat Perkosa Anak Tiri, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Bibinya
Di unggahan selanjutnya, DT mengaku sudah berada di tempat yang aman.
Namun, menurutnya, masih ada banyak korban yang ada di apartemen milik AC.
"Tapi mereka takut untuk keluar karena mereka tidak tahu harus pergi ke mana. Karena mereka baru berusia 19 tahun," ujar DT.
DT juga mengunggah sebuah video soal pelecehan seksual itu di Instagramnya.
Baca juga: Fakta Kasus Kakek Cabuli Cucunya di Pademangan, Korban Tewas di RS
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno memastikan, laporan yang dibuat oleh DT sudah diterima dengan baik oleh penyidik.
"Yang bersangkutan memang datang ke Polsek melaporkan dugaan pelecehan dan sudah diterima dengan baik oleh penyidik saat konsultasi kasus dan juga pelapor sudah dibuatkan berita acara interview atau wawancara oleh petugas piket," kata Yogen saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Laporan DT memang sempat tidak diterima karena masih ada syarat yang perlu dilengkapi.
"Penyidik menilai masih kurangnya syarat formil dan materil untuk melaporkan tindak pidana, penyidik menyarankan untuk kembali sambil melengkapi alat bukti maupun saksi-saksi," terang dia.
Baca juga: Kakek di Pademangan Mengaku Dirasuki Setan Saat Cabuli Cucu Usia 7 Tahun hingga Tewas
Lebih lanjut Yogen mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor kasus pelecehan seksual tersebut.
Anggota Polsek Setiabudi menjemput terlapor dari apartemennya.
"Kemarin yang diduga terlapor juga sudah kita jemput dan buat krarifikasi di Polsek," ujar Yogen, seperti dilansir Tribunjakarta.com.
(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.