Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat dan Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Kompas.com - 06/04/2021, 19:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu akan digelar pada Senin (12/4/2021) pekan depan.

"Kami akan siapkan 10 orang saksi. Kami tidak tahu apakah 10 ini bisa hadir semua," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Hakim: Surat Dakwaan Jaksa Sudah Jelas

Kepada majelis hakim, jaksa membeberkan identitas 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Kemudian ada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto.

Saksi lainnya adalah Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com