Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2021, 20:49 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah meminta Asisten Daerah (Asda) 1 untuk menjabarkan lebih lanjut aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

"Jadi kami nanti mungkin akan melakukan hal yang sama lah dengan pedoman dari Kementerian Agama," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (6/4/2021) malam.

Baca juga: Begini Panduan Shalat Tarawih Berjemaah di Jakarta Selama Ramadhan

Menurut Benyamin, setiap masjid wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari pembatasan jumlah jemaah dan mengatur jarak fisik setiap orang yang beribadah.

"Hanya 50 persen dari kapasitas, jaga jarak dan tetap protokol kesehatan di terapkan," ungkapnya.

Sementara itu, pengelola atau pengurus masjid juga wajib membersihkan seluruh area dan fasilitas sebelum dan sesudah digunakan untuk beribadah.

Dengan begitu, Benyamin berharap bisa mengantisipasi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan tarawih secara berjamaah pada bulan Ramadhan.

Baca juga: Jemaah Shalat Tarawih di Masjid Istiqlal Dibatasi Maksimal 2.000 Orang

"Jadi bukan hanya jemaah saja yang wajib protokol kesehatan. Tapi juga pihak pengelola masjid juga wajib," pungkas Benyamin.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Aturan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan tarawih juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jika menambah kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Misalnya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com