Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan tarawih juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Jika menambah kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit.
Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.
Misalnya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.