Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Daerah Bisa Cetak atau Rekam KTP Elektronik di Dukcapil Jakarta via Online, Ini Syarat dan Tahapnya

Kompas.com - 07/04/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga daerah yang berdomisili di Ibu Kota dapat melakukan pencetakan dan perekaman baru kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Hal tersebut bahkan bisa dilakukan melalui daring atau online.

Baca juga: Setujui Usulan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Hakim Jadwalkan Keterangan Saksi pada Senin Pekan Depan

Akun Twitter resmi Dukcapil DKI @dukcapiljakarta membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.

Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik untuk warga daerah.

Meski demikian, tidak semua warga daerah yang diizinkan mengganti KTP baru di Dukcapil Jakarta.

Dalam formulir tersebut tertera bahwa hanya warga yang KTP-nya rusak atau hilang yang boleh mencetak dan merekam baru KTP elektroniknya di layanan online Dukcapil Jakarta.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim

Syarat dan ketentuan

Sebelum mengisi formulir via daring tersebut, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli (bagi yang rusak) / Surat Keterangan Pengganti KTP-el.
  • Foto Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (bagi KTP yang hilang).
  • Surat Pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi lalu simpan dalam bentuk pdf.
  • Bukti berdomisili di Jakarta, misalnya Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT

Adapun ketentuan untuk melakukan pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
  2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
  3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
  4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
  5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
  6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Baca juga: Lebih dari 1.000 Anggota Polisi di Polda Metro Jaya Terpapar Covid-19

Tahapan

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

  1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
  2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi Nama Lengkap
  5. Isi nomor KK
  6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
  8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
  9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
  10. Unggah Surat Pernyataan
  11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
  12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Jakarta: Hanya 2 Jam di Sekolah, Maksimal 16 Siswa

Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

Pengambilan KTP elektronik tersebut di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com