JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan uji coba belajar tatap muka mulai Rabu (7/5/2021) hingga 29 April 2021.
Uji coba tatap muka melibatkan 85 sekolah yang sudah lolos penilaian dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Disdik menilai dari sisi sarana prasarana protokol kesehatan maupun kesehatan guru dan tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memberikan gambaran belajar tatap muka di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.
"Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Jumlah peserta didik yang ikut dalam belajar tatap muka maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar peserta didik.
Nahdiana mengatakan, materi pembelajaran dibatasi dan hanya diajarkan materi-materi esensial yang disampaikan pada saat belajar tatap muka.
Apabila orangtua tidak mengizinkan anaknya ikut belajar tatap muka, maka anak tersebut bisa mengikuti proses belajar mengajar lewat daring.
Nahdiana juga menegaskan, orangtua siswa memiliki hak penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya mengikuti sekolah tatap muka yang diselenggarakan hari ini.
Orangtua dan siswa diberikan pilihan apakah mengikuti pelajaran melalui tatap muka atau bisa belajar dari rumah saja.
"Dengan demikian, pihak satuan pendidikan (sekolah) tetap melaksanakan belajar dari rumah, terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas," kata Nahdiana.
Baca juga: Pro Kontra Uji Coba Belajar Tatap Muka Mulai 7 April, Ini Kata Orangtua Siswa
Nahdiana mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus melakukan edukasi terkait pembelajaran campuran yang akan diterapkan selama proses sekolah tatap muka di DKI Jakarta.
Semula sekolah yang lolos asesmen untuk melakukan uji coba sebanyak 86 sekolah. Namun satu sekolah batal mengikuti uji coba lantaran tidak ada izin dari orangtua siswa untuk belajar tatap muka.
Nahdiana mengatakan, apabila terjadi kasus Covid-19 di sekolah tempat uji coba berlangsung, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama Tim Satgas Covid-19 akan bergerak cepat menutup sementara sekolah tempat kasus Covid-19 ditemukan.
"Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam," kata dia.