JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Ummi Bogor, Jawa Barat.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim membacakan putusan sela.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi itu dilanjutkan.
"Sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021. Silakan dibawa saksi-saksinya ya," lanjut hakim.
Pada sidang Rabu nanti, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi.
"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa.
Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim
Majelis hakim juga menolak perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.
Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.
Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.
"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Saat Diperiksa MER-C, Rizieq Shihab Sudah Diketahui Positif Covid-19
Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.