Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2021, 16:21 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan akan menaati proses hukum jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab 12 April 2021.

"Tentu kami akan taat hukum," kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Syafrin mengatakan, dia belum mendapat informasi bahwa akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 yang berujung dengan Rizieq Shihab jadi terdakwa.

Namun dia memastikan akan mematuhi dan mengikuti persidangan jika benar dipanggil sebagai saksi.

Baca juga: JPU Akan Hadirkan 5 Saksi pada Sidang Tes Usap Palsu Rizieq Shihab Rabu Pekan Depan

"Malah belum dapat info, prinsipnya kami sebagai warga negara yang baik mengikuti dan taat hukum," kata Syafrin.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan 10 orang saksi untuk tiga perkara yang sedang dijalani Rizieq Shihab.

"Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Alex, Selasa kemarin.

Dari 10 saksi yang akan dihadirkan, terdapat nama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Dalam sidang itu pada hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226. Perkara 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sementara perkara 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesanteren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor di bulan dan tahun yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Megapolitan
Pro-Kontra Pelarangan 'Social Commerce', Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Pro-Kontra Pelarangan "Social Commerce", Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Megapolitan
Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan 'Preorder' iPhone Rihana-Rihani Menangis

Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan "Preorder" iPhone Rihana-Rihani Menangis

Megapolitan
Potret Hari Pertama Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tempati Rusunawa Nagarak

Potret Hari Pertama Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tempati Rusunawa Nagarak

Megapolitan
Sebelum Colong Motor di Kembangan, Dua Pria Ini Lebih Dulu Beraksi di Ciledug

Sebelum Colong Motor di Kembangan, Dua Pria Ini Lebih Dulu Beraksi di Ciledug

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Malam Waduk Pluit, Kaesang Pangarep Dapat Keluhan Para Pedagang

Blusukan ke Pasar Malam Waduk Pluit, Kaesang Pangarep Dapat Keluhan Para Pedagang

Megapolitan
Perampas Tas Wanita Muda di Bekasi Ditangkap, Tiga Masih Buron

Perampas Tas Wanita Muda di Bekasi Ditangkap, Tiga Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com