TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengizinkan Terminal Cimone, Kota Tangerang, untuk beroperasi seperti biasa walau ada larangan mudik Lebaran 2021.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar berujar, terminal tersebut diizinkan untuk beroperasi lantaran angkutan umum yang beroperasi di Terminal Cimone hanya angkot saja.
"Di (Terminal) beroperasi kan itu boleh," kata Wahyudi melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
Dia menyatakan, angkot di Terminal Cimone diizinkan beroperasi karena hanya mengangkut penumpang dari seputar wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Tunggu Juklak dan Juknis Larangan Mudik dari Pemerintah Pusat
Di setiap angkot yang beroperasi, kata Wahyudi, juga sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
"Semua angkot (di Terminal Cimone) beroperasi di dalam kota," tuturnya.
Oleh karena itu, Wahyudi berujar bahwa pihaknya tidak akan menerapkan peraturan larangan Mudik 2021 di terminal tersebut.
Wahyudi menambahkan, tak hanya Terminal Cimone saja yang diizinkan beroperasi saat diterapkannya larangan Mudik 2021 nanti.
Namun, seluruh angkutan di wilayah aglomerasi juga diizinkan beroperasi.
Baca juga: Tegur Sopir Angkot yang Goda Pacarnya, Pria di Koja Dipukul Pakai Kunci Roda Mobil
Sebagai informasi, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Di wilayah aglomerasi operasionalnya juga boleh. Pergerakan di Tangerang Raya dan Jakarta, boleh-boleh saja, enggak ada masalah," tambah dia.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.