Soeharto malah melihat gelombang protes tersebut sebagai gerakan politis untuk mengganggu kestabilan nasional. Ia memperingatkan para penentang untuk tidak bertindak di luar batas.
“Yang memakan kedok demokrasi secara berlebih-lebihan akan ditindak. Kalau ada ahli hukum yang mengatakan tidak ada landasan hukum, demi kepentingan negara dan bangsa, saya akan gunakan Supersemar,” ancam Soeharto.
Pada 17 Januari 1972, Letjen TNI Soemitro, Wakil Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Wapangkopkamtib), melarang semua aktivitas gerakan anti-MII.
Petugas juga menahan beberapa tokoh penentang MII seperti Arief Budiman dan Poncke.
Baca juga: Akan Tata Ulang TMII, Kemensetneg Segera Bentuk Tim Transisi
DPR kemudian membentuk panitia khusus MII.
Panitia ini memanggil tokoh-tokoh penentang MII, perwakilan pemerintah dan YHK.
Mereka duduk bersama membahas sisi positif dan negatif pembangunan MII selama Maret 1972.
Rapat pembahasan itu berkeputusan bahwa YHK boleh melanjutkan pembangunan MII.
“Proyek itu boleh diteruskan dengan syarat tidak boleh menikmati fasilitas keuangan negara dan juga tak ada sumbangan wajib,” catat Francois Raillon dalam Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia.
Baca juga: 5 Anak Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, Museum di TMII Diminta Ikut Disita
DPR meminta pemerintah membentuk badan pengawas untuk mengawasi aliran dana dan pembangunan MII. Di dalamnya termasuk tokoh budayawan dan intelektual.
Sejak itulah suara protes terhadap MII menjadi senyap.
Batu pertama pembangunan MII diletakkan pada 30 Juni 1972. Pada 20 April 1975, MII resmi dibuka dengan nama Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pada tahun 1977, Soeharto mengeluarkan sebuah ketetapan yang mengatur bahwa pengelolaan TMII diberikan kepada YHK.
Setelah 44 tahun, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) akhirnya mengambil alih pengelolaan objek wisata tersebut agar dapat berkontribusi pada pendapatan negara.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Mensesneg Pratikno, Rabu (7/4/2021). (Historia.id/ Hendaru Tri Hanggoro)
Artikel di atas telah terbit di Historia.id dengan judul "Gerakan Menentang Pembangunan TMII".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.