Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juklak dan Juknis Larangan Mudik Tak Kunjung Terbit, Dishub Kota Tangerang Temui Banyak Hambatan

Kompas.com - 07/04/2021, 19:18 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menemui banyak hambatan untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 lantaran belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyebut pihaknya belum memiliki skema pendirian posko cek poin di perbatasan antar wilayah Kota Tangerang dengan wilayah kota atau kabupaten lainnya.

Pasalnya, dia masih harus menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat terkait pendirian posko tersebut.

Baca juga: Dishub Kota Tangerang Tunggu Juklak dan Juknis Larangan Mudik dari Pemerintah Pusat

Adapun posko tersebut untuk mengecek tiap pengendara kendaraan yang masuk atau keluar wilayah Kota Tangerang saat diterapkannya larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami nih mau ngendaliin kayak apa? Kami nunggu juklak (dan) juknisnya dulu," ucap Wahyudi melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, Wahyudi menyebut bahwa pihaknya tidak bisa merencanakan skema cek poin di perbatasan tersebut bila tidak berkoordinasi dengan pemerintah kota atau kabupaten lainnya.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Mudik, Ini Kata Menhub

Kata Wahyudi, Dishub Kota Tangerang hendak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta, terkait posko itu.

"Kalau cek poin kami berdiri sendiri kan enggak bisa. Masak kota doang? Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatatan, dan Jakarta, bagaimana?" ujardia.

Selain belum adanya skema terkait posko cek poin itu, Dishub Kota Tangerang juga terhalang dalam perencanaan skema penjagaan Terminal Poris Plawad yang dinaungi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) saat diterapkannya larangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kemenhub Tempatkan Penjagaan di 300 Lokasi

"Intinya kami nunggu juklak dan juknis dulu seperti apa, teknis pelarangannya seperti apa," ujar Wahyudi.

Secara terpisah, Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi dan SDM Adita Irawati menyebut pihaknya hendak mengumumkan surat edaran terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada esok hari.

"Besok baru akan kami umumkan," ujar Adita melalui pesan singkat, Rabu.

Kemenhub sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com