BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku tak bisa membuat penyekatan arus mudik.
"Tidak bisa. Kita mah daerah transmisi, lintasan," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Mengenai tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bekasi belum merencanakan sistem yang ketat untuk menghalau kemungkinan arus mudik.
"Imbauan lah. Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik, terus kita turun juga imbauan," kata dia.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman soal Larangan Mudik, Polda Metro Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jaya
"Kalau ada sanksi-sanksi lain, ya, sanksi sosial paling," tambah pria yang akrab disapa Pepen itu.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut disampaikan Muhadjir berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan